STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

Standar Penilaian Pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar siswa.
Yang termasuk kedalam Standar Penilaian Pendidikan antara lain :
  • Ulangan Harian
  • Ulangan Tengah Semester
  • Ulangan Akhir Semester
  • Ulangan Kenaikan Kelas
  • Ujuan Sekolah/Madrasah
  • Ujian Nasional
Sedangkan Prinsip Penilaian adalah sebagai berikut :
  1. Sahih ,berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur
  2. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai
  3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik
  4. Terpadu, berarti  penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran
  5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian dan dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan
  6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik
  7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku
  8. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
  9. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur maupun hasilnya.