TEKNIK DAN INSTRUMEN PENILAIAN

  1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
  2. Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau kinerja
  3. Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan atau pengamatan diluar kegiatan pembelajaran
  4. Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan atau proyek
  5. Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik harus memenuhi persyaratan
  6. Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi dan bahasa serta memiliki bukti validitas empirik
  7. Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antar sekolah, antar daerah dan antartahun
Mekanisme dan Prosedur Penilaian
  1. Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan dan pemerintah
  2. Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran ( RPP )
  3. Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik dibawah koordinasi satuan pendidikan
  4. Penilaian hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran IPTEK yang tidak diujikan pada UN dan aspek kognitif dan atau psikomotorik untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah/madrasah untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan
  5. Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan ditentukan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik