Pedoman UKG

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Kondisi dan situasi yang ada menjadi sebab masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan. Untuk mengetahui kondisi penguasaan kompetensi seorang guru harus dilakukan pemetaan kompetensi guru melalui uji kompetensi guru. Uji kompetensi guru (UKG) dimaksudkan untuk mengetahui peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Peta penguasaan kompetensi guru tersebut akan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru. Output UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.
UKG wajib diikuti semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS. Pelaksanaan UKG melibatkan berbagai instansi antara lain BPSDMPK-PMP, LPMP, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Agar seluruh instansi yang terlibat dalam pelaksanaan UKG memiliki pemahaman yang sama tentang mekanisme pelaksanaan UKG, maka perlu disusun informasi yang lengkap tentang mekanisme pelaksanaan UKG tahun 2012
B. Dasar Hukum
Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan UKG adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
7. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010, Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit.
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional.
C. Tujuan UKG
1. Pemetaan penguasaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional) sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
2. Sebagai entry point penilaian kinerja guru dan sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru.
Program pengembangan keprofesian berkelanjutan dan penilaian kinerja guru wajib dilakukan setiap tahunnya sebagai persyaratan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru.
D. Sasaran UKG
Sasaran UKG adalah semua guru yang mengajar di sekolah, baik guru yang bersertifikat pendidik maupun guru yang belum memiliki sertifikat pendidik,yang akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2012.
E. Teknis Pelaksanaan UKG
Uji kompetensi guru pada tahun 2012 akan dilaksanakan dengan 2 (dua) cara yaitu:
1. Sistem online
2. Sistem manual (paper pencil test)
Pelaksanaan UKG diarahkan menggunakan sistem online. Bagi kabupaten/kota yang tidak memiliki perangkat yang memenuhi persyaratan sistem online, maka akan dilakukan dengan sistem manual.

BAB II

UJI KOMPETENSI GURU

A. Landasan UKG
1. Aspek Filosofi
a. Hak masyarakat dan peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
b. Diperlukan guru yang berkualitas untuk pendidikan yang berkualitas.
c. Peserta didik harus terhindar dari proses pembelajaran yang tidak berkualitas.
d. Membangun budaya mutu bagi guru.
e. Untuk memastikan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sesuai dengan standar yang ditetapkan.
f. Hakekat sebuah profesi
1) Profesi guru merupakan profesi khusus, yang memerlukan persyaratan kompetensi yang khusus pula.
2) Kompetensi guru yang bersifat khusus itu memerlukan perlakuan yang khusus pula. Uji kompetensi guru merupakan salah satu cara untuk memberikan layanan pembinaan dan pengembangan profesi guru yang baik kepada guru.
3) Penyandang profesi guru menerima penghargaan dan kesejahteraan yang bersifat khusus. Karena itu perlu ada keseimbangan antara kompetensi yang mereka miliki dengan penghargaan dan kesejahteraan yang diterimanya.
2. Aspek Teoritis Pedagogik
a. Penilaian kinerja guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya.
b. Pembinaan dan pengembangan profesi guru hanya dapat dilakukan secara efektif jika berbasis pada pemetaan kompetensi guru.
c. Uji kompetensi guru berfungsi sebagai pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional).
d. Untuk membangun eksistensi dan martabat sebuah profesi diperlukan mutu atau kualitas para anggota yang tergabung dalam profesi tersebut. Mutu atau kualitas diperoleh dari upaya pengembangan keprofesian berkelanjutan dan pengendalian yang dilaksanakan secara terus menerus dan tersistem. Upaya pengendalian dilakukan melalui pengujian dan pengukuran. Profesi guru akan bermutu jika secara terus-menerus dilakukan pengujian dan pengukuran terhadap kompetensi guru melalui uji kompetensi.
e. Ukuran kinerja dapat dilihat dari kualitas hasil kerja, ketepatan waktu menyelesaikan pekerjaan, prakarsa dalam menyelesaikan pekerjaan, kemampuan menyelesaikan pekerjaan, dan kemampuan membina kerjasama dengan pihak lain (T.R. Mitchell, 2008).
f. Pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan upaya peningkatan profesionalitas guru yang didasarkan atas hasil penilaian kinerja guru dan uji kompetensi guru.
3. Aspek Empirik Sosial
a. Pembinaan dan pengembangan profesi guru tanpa didasari atas bukti-bukti empirik atas kompetensi dasar guru dapat membuat penyelenggaraan pengembangan keprofesian berkelanjutan dalam bentuk pelatihan guru kehilangan fokus.
b. Beberapa studi membuktikan bahwa uji kompetensi guru berdampak positif pada perbaikan kinerja guru dan peningkatan mutu pendidikan.
c. Kepercayaan masyarakat terhadap harkat dan martabat guru semakin tinggi, dihubungkan dengan kinerja guru dan dampaknya terhadap kualitas pendidikan.
B. Prinsip UKG
UKG mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.
Pendekatan yang digunakan adalah tes penguasaan subject matter pada jenjang pendidikan tempat tugas guru. Instrumen tes untuk guru bidang studi SMP, SMA dan SMK akan dibedakan dengan asumsi bahwa pembinaan profesi dan penilaian kinerja guru didasarkan pada tempat tugas mengajar guru. Uji kompetensi pedagogik mengunakan pendekatan inti sel dari varian dari kompetensi pedagogik dimaksud.
C. Instrumen UKG
Pengembangan instrumen uji kompetensi awal terdiri atas kisi-kisi dan butir soal. Soal UKG dikembangkan oleh Tim Ahli dengan bentuk soal obyektif tes jenis pilihan ganda dengan 4 opsi pilihan jawaban.Komposisi instrumen tes adalah 30% kompetensi pedagogik dan 70% kompetensi profesional dengan waktu pengerjaan soal ujian adalah 120 menit dan jumlah soal maksimal 100 butir soal. Kecuali guru Tuna Netra waktu yang diberikan 180 menit.
Aspek kompetensi yang diujikan
1. Kompetensi Pedagogik
Standar kompetensi pedagogik sesuai dengan Permendiknas sebagai berikut:
a. Mengenal karakteristik dan potensi peserta didik
b. Menguasasi teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif
c. Merencanakan dan mengembangkan kurikulum
d. Melaksanakan pembelajaran yang efektif
e. Menilai dan mengevaluasi pembelajaran
Kompetensi yang diinginkan adalah konsistensi penguasaan pedagogik antara content dengan performance,yaitu bukan sekedar penguasaan guru tentang pengenalan peserta didik, model belajar, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, tetapi tes yang mampu memprediksi bagaimana guru mengintegrasikan kelimanya dalam pelaksanaan pembelajaran.
2. Kompetensi Profesional
a. Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
b. Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif
c. Konsistensi penguasaan materi guru antara content dengan performance:
- teks, konteks, & realitas
- fakta, prinsip, konsep dan prosedur
- ketuntasan tentang penguasaan filosofi, asal-usul, dan aplikasi ilmu
Kisi-kisi dan soal UKG dijabarkan berdasarkan:
a. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
b. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus
e. Keputusan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 251/C/KEP/MN/2008 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.
D. Peserta UKG
Peserta UKG adalah seluruh guru baik yang memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik. Jumlah total peserta UKG untuk guru bersertifikat pendidik 1.006.211 orang, dan guru belum bersertifikat pendidik 1.015.087 orang. Distribusi peserta per provinsi dapat dilihat pada Lampiran 1.
1. Persyaratan Peserta
Peserta UKG pada prinsipnya adalah semua guru PNS dan bukan PNS yang mengajar di sekolah negeri dan swasta yang memenuhi persyaratan sebagai berikut.
a. Bagi guru bersertifikat pendidik
1) memiliki sertifikat pendidik (tahun 2007-2011),
2) pada tahun 2012 belum memasuki masa pensiun, dan
3) masih aktif menjadi guru.
b. Bagi guru belum bersertifikat pendidik
1) Guru PNS atau guru tetap yayasan (GTY)
2) Memiliki NUPTK
2. Mata Uji
a. Bagi guru bersertifikat pendidik
Mata uji yang diikuti oleh guru bersertifikat pendidik sama dengan bidang studi sertifikasi, dan dinyatakan valid oleh BPSDMPK-PMP. Bagi guru produktif SMK terdapat beberapa perubahan kode mata pelajaran dan perubahan nama mata pelajaran.Perubahan tersebut dapat dilihat dalam daftar Konversi kompetensi keahlian sebagaimana tertuang dalam Lampiran 2.
b. Bagi guru belum bersertifikat pendidik
Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, mata uji harus sesuai dengan S-1/D-4 yang dimiliki. Bagi guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4, sesuai mata pelajaran yang sedang diampu.
Peserta UKG hanya mendapatkan soal ujian sesuai dengan mata pelajaran yang telah ditentukan seperti tersebut diatas.Informasi mata uji peserta UKG masing-masing peserta dapat dilihat pada website bpsdmpk.kemdikbud.go.id/ukguru.
Data yang dipublikasikan sementara ini hanya untuk data guru yang bersertifikat pendidik. Sedangkan data guru yang belum bersertifikat pendidik akan dipublikasikan 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan UKG dimulai.
3. Konfirmasi dan Validasi Data Peserta
Konfirmasi dan validasi data peserta UKG wajib dilakukan untuk memastikan kebenaran data. Validitas data peserta ini sangat diperlukan untuk menentukan mata uji masing-masing peserta. Konfirmasi dan validasi data peserta merupakan tanggungjawab LPMP bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui aplikasi yang telah disediakan dalam website.
Unsur data guru yang ditampilkan dalam website adalah:
a. NUPTK
b. Nomor Peserta Sertifikasi Guru (14 digit), hanya untuk guru bersertifikat pendidik
c. Nama Guru
d. Status (PNS/Bukan PNS)
e. Mata Uji pada UKG (sesuai dengan sertifikat pendidik)
f. Sekolah tempat tugas (satuan administrasi pangkal)
g. Program studi pada pendidikan tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1
h. Nama Perguruan Tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1
Jika terdapat data yang belum sesuai dan belum terisi, maka guru peserta UKG wajib menginformasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk dilakukan perbaikan data dengan membawa bukti fisik yang menunjukkan data yang benar.
Tahapan konfirmasi dan validasi data sebagai berikut:
a. Guru membuka website bpsdmpk.kemdikbud.go.id/ukguru dan mencari identitas datanya menggunakan menu pencarian. Kemudian ikuti perintah yang ada dalam menu tersebut.
b. Data guru akan muncul dalam layar komputer apabila guru mengisi data dengan benar. Bagi guru yang tidak menemukan datanya segera menghubungi operator dinas dan/atau operator LPMP setempat.
c. Jika data benar, maka guru harus memberikan konfirmasi data dengan meng”klik” tombol “data benar”.
d. Jika data salah, maka guru meng’'klik” tombol “perlu perbaikan”.
e. Data akan diperbaiki oleh guru yang bersangkutan pada hari ujian sebelum ujian dimulai.
f. Data yang dapat diperbaiki adalah:
1) Sekolah tempat tugas
2) Status (PNS/Bukan PNS)
3) Program studi pada pendidikan tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1
4) Nama Perguruan Tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1
E. Waktu Pelaksanaan UKG
Pelaksanaan UKG untuk guru bersertifikat pendidik secara bertahap dimulai pada bulan Juli 2012 sampai dengan bulan September 2012. Sedangkan untuk guru yang belum bersertifikat pendidik akan dimulai pada tahun 2013.Pentahapan pelaksanaan UKG sebagai berikut.
a. Guru yang Bersertifikat Pendidik

UKG online akan dimulai secara serentak pada tgl 30 Juli 2012. Penetapan jadwal pelaksanaan UKG untuk guru untuk masing-masing jenjang secara berurutan mulai dari jenjang SMP, SMA, SMK, TK, SD, SLB ditentukan oleh LPMP. Durasi pelaksanaan UKG pada masing-masing kabupaten/kota akan berbeda-beda bergantung pada jumlah TUK dan jumlah peserta pada masing-masing wilayah. Semakin banyak TUK semakin cepat pelaksanaan UKG.
Bagi guru yang memiliki kekhususan yaitu Tuna Netra memerlukan pendamping dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai pembaca soal. Lamanya waktu yang diperlukan 180 menit dan dijadwalkan khusus.
b. Guru yang Belum Bersertifikat Pendidik

F. Tempat UKG
Uji kompetensi guru akan dilaksanakan di tempat uji kompetensi guru yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan persyaratan dan telah diverifikasi oleh LPMP.
1. Persyaratan Tempat UKG online:
a. Unit kerja pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat berupa lembaga pendidikan dan latihan (PPPPTK dan LPMP) atau Lembaga pendidikan (SMP/SMA/SMK)
b. Memiliki sumber daya manusia yang memahami Lokal Area Network (LAN) dan terbiasa bekerja dengan internet yang dapat akan ditugasi sebagai tim teknis sistem UKG online
c. Memiliki laboratorium komputer minimal 20 unit PC dan 1 server, yang terkoneksi dalam jaringan LAN (sebaiknya pakai kabel, bukan WiFi)
d. Spesifikasi PC Client minimal:
1) Prosessor Intel Pentium 3 - 600Mhz,
2) Memory, 512mb,
3) Hard disk Free 5Gb,
4) CDROM (Wajib ada untuk booting sistem UKG Online),
5) Monitor 14, Keyboard,
6) Mouse Standard.
e. Spesifikasi server minimal :
1) Prosessor Intel Pentium 4 - 2,4Ghz,
2) Memory : 1 Gb,
3) Hard disk Free 10 Gb,
4) CDROM,
5) Monitor 14
6) Terkoneksi dengan jaringan internet minimal 256 kbps.

2. Persyaratan tempat UKG Manual (paper-pencil-tes)
Tempat UKG dengan menggunakan sistem manual (paper-pencil-test) direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan disetujui oleh Badan PSDMPK-PMP.
Tatacara Pendaftaran tempat UKG
1. LPMP mengkoordinasikan pendaftaran tempat UKG untuk masing-masing kabupaten/kota.
2. Dinas mengusulkan tempat UKG kepada LPMP sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
3. LPMP melakukan klarifikasi tempat UKG dengan tujuan memastikan semua persyaratan terpenuhi untuk kelancaran pelaksanaan UKG.
Penempatan atau distribusi guru ke lokasi atau tempat UKG ditentukan berdasarkan domisili atau tempat tinggal guru yang bersangkutan. Distribusi guru tersebut dilakukan oleh LPMP bersama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Setiap peserta UKG online hanya dapat mengikuti ujian pada tempat UKG yang telah ditentukan.
Distribusi guru segera dilakukan sebelum UKG agar guru dapat mengetahui lokasi TUK. Informasi tempat UKG untuk masing-masing peserta dapat dilihat melalui website, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, atau LPMP setempat. Bagi peserta uji kompetensi yang namanya tidak terdaftar pada salah satu tempat UKG segera berkoordinasi dengan LPMP.

BAB III

SISTEM DAN MEKANISME PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI GURU

Uji kompetensi guru dilaksanakan menggunakan dua sistem yaitu paper-pencil-test dan sistem ujian online. Sistem paper-pencil-test dilaksanakan pada daerah yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak memiliki laboratorium komputer yang terhubung dalam jaringan intranet. Sistem ujian online dilaksanakan pada daerah yang terjangkau jaringan internet dan memiliki laboratorium komputer yang terhubung dalam jaringan intranet.Kedua Tempat Uji Kompetensi Guru (TEMPAT UKG) tersebut ditetapkan oleh Badan PSDMPK-PMP. Secara teknis pelaksanaan UKG dikoordinasikan oleh Badan PSDMPK-PMP bekerja sama dengan PPPPTK, LPMP, Dinas Pendidikan Propinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan sekolah yang direkomendasikan sebagai TEMPAT UKG.





A. Mekanisme Pelaksanaan UKG
1. Persiapan
Persiapan pelaksanaan uji kompetensi guru meliputi beberapa kegiatan sebagai berikut.
a. Konfirmasi dan Validasi Data Peserta
Data peserta UKG diinformasikan melalui website http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/ukguru. Validasi data peserta tanggungjawab LPMP bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Yang ditampilkan dalam website hanya guru yang bersertifikat pendidik.
b. Pendaftaran Tempat UKG
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengusulkan tempat UKG kepada LPMP sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
c. Identifikasi daerah yang tidak tersedia jaringan
Daerah yang tidak tersedia jaringan internet akan dilakukan UKG dengan sistem manual (paper-pencil-test).
d. Verifikasi Tempat UKG oleh LPMP
Verifikasi tempat UKG dilakukan untuk memastikan seluruh perangkat yang tersedia sesuai dengan ketentuan dan koneksi internet dan intranet dapat berjalan dengan lancar.
e. Distribusi Peserta ke tempat UKG
Distribusi peserta dilakukan oleh LPMP bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan domisili peserta dan jenjang tempat tugas.
f. Pembekalan Admin UKG Tingkat LPMP
Admin UKG di masing-masing LPMP mendapatkan pembekalan tentang kebijakan UKG, sistem dan mekanisme pelaksanaan UKG, dan aplikasi perangkat pendukung UKG online.
g. Pembekalan Teknisi UKG Tingkat Kabupaten/Kota
Teknisi UKG yang mewakili tiap kabupaten/kota mendapat pembekalan penggunaan aplikasi ujian online dan mekanisme pelaksanaan. Tujuannya agar teknisi dapat memahami sistem kerja jaringan sehingga dapat mengatasi permasalahan yang timbul pada saat pelaksanaan UKG.
Peserta pembekalan adalah staf Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau guru yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) menguasai trouble shooting jaringan komputer,
2) berpengalaman untuk menginstalasi jaringan komputer,
3) bertanggungjawab terhadap permasalahan yang terjadi pada saat pelaksanaan UKG, dan
4) memiliki komitmen untuk memastikan kesiapan teknis TUK sebelum pelaksanaan UKG.
h. Pembentukan Panitia UKG di tingkat LPMP
LPMP membentuk Panitia Pelaksanaan UKG yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota. Tugas panitia antara lain mengkoordinasikan pelaksanaan UKG di masing-masing wilayahnya.
i. Pembentukan Panitia UKG di tingkat Kabupaten/Kota
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membentuk Panitia Pelaksanaan UKG yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota. Tugas panitia antara lain mempersiapkan TEMPAT UKG, menginformasikan kepada guru, dan memastikan pelaksanaan UKG dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
j. Pemberitahuan Peserta
1) Pemberitahuan peserta UKG dan TEMPAT UKG dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2) Pemberitahuan peserta sekurang-kurangnya tujuh hari sebelum pelaksanaan UKG melalui:
a) surat resmi,
b) pengumuman (papan pengumuman dan/atau internet),
c) alat komunikasi lain.
2. Pelaksanaan
Pada hari pelaksanaan UKG beberapa aktifitas yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut.
a. Pengecekan perangkat keras pendukung pelaksanaan UKG oleh petugas LPMP bersama teknisi di setiap lokasi UKG satu hari sebelum pelaksanaan.
b. Registrasi Peserta
1) Registrasi peserta dilakukan pada hari pelaksanaan ujian 30 menit sebelum pelaksanaan UKG online.
2) Persyaratan yang wajib dibawa dan ditunjukkan pada saat registrasi yaitu:
- Format kartu peserta UKG (dapat dicetak melalui aplikasi publikasi peserta UKG)
- fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisir kepala sekolah
- KTP asli
3) Mengisi format registrasi yang telah disediakan oleh Panitia Kabupaten/Kota.
4) Melakukan login pada komputer.
5) Mengisi perbaikan data individu (data individu wajib diisi seluruhnya).
c. Pelaksanaan UKG
1) UKG Online
UKG online dimulai secara bersamaan disemua TEMPAT UKG pada tanggal 30 Juli 2012. UKG dilaksanakan selama 120 menit atau 2 jam. Pelaksanaan UKG tiap harinya dibagi dalam 2-3 gelombang.
Pada setiap tempat UKG ada 2 (dua) orang petugas yang memfasilitasi pelaksanaan UKG yaitu 1 (satu) orang petugas dari LPMP dan 1 (satu) orang teknisi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Setiap tempat UKG akan dipantau oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Kepala Sekolah yang ketempatan sebagai tempat UKG.
Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan UKG Online, setiap tempat UKG terdapat 1 orang pembantu koordinator tempat UKG untuk menyelenggarakan kegiatan administratif, dan 1 orang tim teknis untuk mempersiapkan laboratorium komputer, akses jaringan intranet dan internet.
2) UKG Manual
UKG manual dilaksanakan di sekolah yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota secara serentak pada waktu yang akan ditentukan kemudian.
Aturan Pelaksanaan UKG Online
1) Setiap ruangan ujian online diisi minimal 20 orang peserta atau disesuaikan dengan jumlah komputer yang tersedia.
2) Ujian dilakukan serentak dan setiap hari maksimal ada 3 gelombang ujian dalam 1 ruangan yang sama, jumlah gelombang bergantung kepada jumlah peserta dan jumlah TUK.
3) Waktu yang disediakan setiap gelombang ujian adalah 150 menit dengan rincian 30 menit untuk registrasi dan latihan menggunakan sistem ujian online yang dipandu oleh tim teknis, dan 120 menit untuk ujian kompetensi yang sesungguhnya.
4) Diantara setiap gelombang diberikan waktu istirahat selama 30 menit.
 5) Tim teknis mengarahkan dan membantu peserta dalam menggunakan sistem ujian online pada 30 menit pertama saat peserta dalam ruangan ujian.
6) Setiap peserta ujian tidak diperkenankan membawa buku atau referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data (flash disk, external hardisk, dan lain-lain) ke dalam ruangan ujian.
7) Setiap peserta wajib mengikuti ujian sendiri dan tidak diperkenankan mewakilkan kepada orang lain. Jika ada peserta yang mewakilkan kepada orang lain dengan alasan apapun, maka haknya sebagai peserta uji kompetensi dinyatakan gugur.
8) Tim teknik mempersiapkan laboraturium komputer (client-server) sudah ON, maksimal 30 menit sebelum jadwal pelaksanaan ujian
d. Jadwal Pelaksanaan UKG di TUK
Pelaksanaan UKG dibagi dalam 2-3 gelombang pada setiap harinya dengan pembagian waktu sebagai berikut.



e. Tata Cara Mengikuti Ujian
1) Peserta memasuki ruangan minimal 30 menit sebelum jadwal ujian dengan menunjukkan Kartu Peserta UKG online dan identitas lainnya.
2) Peserta mengisi daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari tim teknis.
3) Login pada sistem ujian online sesuai dengan nomor peserta sertifikasi guru dan NUPTK.
4) Peserta melakukan pengisian dan perbaikan data individu sebagaima data yang tertera pada layar monitor.
5) Latihan menggunakan sistem ujian online selama 15 menit
6) Mengikuti ujian yang sesungguhnya dengan mengakses soal uji kompetensi yang disediakan. Setiap peserta harus memastikan bahwa soal ujian mata pelajaran yang disiapkan harus sesuai dengan sertifikat pendidiknya.
7) Waktu ujian akan tampil di layar komputer dan mulai menghitung mundur saat soal ujian mulai diakses.
8) Menjawab soal ujian dengan cara memilih jawaban benar menggunakan mouse atau memilih jawaban benar dengan menekan keyboard (huruf A atau B atau C atau D).
9) Jika terjadi salah pilih jawaban, peserta dapat memperbaiki jawaban dengan cara yang sama pada butir 8 di atas. Mengganti jawaban beberapakali dapat dilakukan dan tidak mengurangi nilai peserta, namun harus dipertimbangkan waktunya.
10) Soal akan muncul di layar komputer satu per satu.
11) Aplikasi UKGonline akan berhenti secara otomatis pada saat waktu ujian telah selesai.
12) Skor hasil UKG akan diberikan kepada peserta melalui surat.
B. Organisasi Pelaksana
Unit Kerja yang terkait dengan UKG adalah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMPK-PMP), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, dan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota. Masing-masing unit terkait memiliki peran dan tanggungjawab sebagai berikut.
1. Badan PSDMPK-PMP
Badan PSDMPK-PMP bertanggungjawab terhadap pelaksanaan uji kompetensi guru tingkat nasional.
a. Mengembangkan perangkat kerja pelaksanaan UKG online dan manual
b. Mengembangkan sistem dan aplikasi UKG online.
c. Mensosialisasikan rancangan mekanisme pelaksanaan UKG kepada LPMP dan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
d. Menyiapkan pendanaan uji kompetensi guru.
2. LPMP
LPMP sebagai penanggung jawab pelaksanaan uji kompetensi guru di tingkat provinsi.
a. Mempersiapkan tempat UKG bersama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
b. Mengidentifikasi lokasi yang tidak dapat memiliki perangkat online.
c. Melakukan validasi data peserta UKG baik guru bersertifikat pendidik maupun belum bersertifikat pendidik.
d. Melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota dan melakukan penjelasan tentang maksud dan tujuan UKG.
e. Melakukan pembekalan penggunaan aplikasi UKG kepada teknisi pada masing-masing TUK.
f. Melakukan pengawasan dalam pelaksanaan UKG.
3. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
Dinas Pendidikan Provinsi mengkoordinasikan pelaksanaan UKG dengan Dinas Pendidikan Kab/Kota. Sedangkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan beberapa hal sebagai berikut.
a. Menjelaskan maksud dan tujuan uji kompetensi guru kepada para guru di wilayah masing-masing.
b. Menyusun daftar guru yang memenuhi persyaratan ikut uji kompetensi guru.
c. Bersama LPMP menetapkan sekolah yang memenuhi syarat sebagai tempat UKG online.
d. Bersama LPMP menetapkan lokasi UKG bagi setiap guru peserta uji kompetensi online.
C. Panitia Penyelenggara
Panitia penyelenggara UKG terdiri atas panitia tingkat nasional (Badan PSDMPK-PMP), panitia tingkat provinsi (LPMP), panitia tingkat kabupaten/kota (Dinas Pendidikan), koordinator kabupaten/kota, koordinator lokasi dan tim teknis.
1. Badan PSDMPK-PMP
Kepala Badan PSDMPK-PMP membentuk kepanitian tingkat nasional yang terdiri atas:
a. Kepala Badan PSDMPK-PMP sebagai Pengarah.
b. Sekretaris Badan PSDMPK-PMP sebagai Penanggung Jawab Pelaksanaan UKG.
c. Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik sebagai Penanggungjawab Instrumen UKG.
d. Kepala Bagian Perencanaan sebagai Penanggungjawab Data Peserta UKG.
2. LPMP
Kepala LPMP membentuk kepanitian tingkat Provinsi yang terdiri atas:
a. Kepala LPMP sebagai Penanggung JawabUKG Tingkat Provinsi
b. Kepala Seksi sebagai Ketua Panitia.
c. Staf sebagai Sekretaris dan Anggota.
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota membentuk kepanitiaan terdiri atas:
a. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai penanggung jawab UKG di Tingkat Kabupaten/Kota.
b. Kepala Bidang yang ditunjuk sebagai ketua panitia.
c. Staf dinas pendidikan sebagai sekretaris.
d. Staf dinas pendidikan sebagai anggota.
e. Kepala sekolah yang sekolahnya digunakan menjadi tempat tempat UKG sebagai koordinator lokasi.
4. Koordinator Kabupaten/Kota
Koordinator kabupaten/kota adalah Petugas LPMP (Pejabat struktural/Widyaiswara/staf). Dalam hal terjadi keterbatasan staf LPMP yang akan ditugaskan, maka LPMP dapat meminta bantuan P4TK terdekat atau Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menunjuk staf sebagai koordinator kabupaten/kota.
Koordinator Kabupaten/kota bertugas sebagai berikut:
a. Mengkoordinasikan pelaksanaan UKG dengan kabupaten/kota dengan sekolah yang menjadi tempat UKG.
b. Bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan UKG, terutama aksesibilitas perangkat online.
c. Memastikan peserta yang mengikuti ujian sesuai dengan data aslinya.
5. Koordinator Lokasi
Koordinator lokasi tempat UKG adalah Kepala Sekolah yang menjadi tempat UKG.Koordinator lokasi ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/kota selaku ketua panitia UKG di Kabupaten/kota.
Tugas Koordinator Lokasi:
a. Menjelaskan dan mengarahkan pelaksanaan UKG kepada pengawas ruang dan teknisi tempat UKG.
b. Menyediakan tempat atau ruang tunggu bagi peserta UKG yang akan mengikuti UKG pada gelombang berikutnya.
c. Mengontrol, mengawasi, dan memfasilitasi pelaksanaan UKG serta berkeliling ke semua ruang UKG.
6. Teknisi UKG (Merangkap Pengawas Ruang)
Teknisi UKG adalah guru/teknisi/laboran pada laboratorium komputer yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/kota atas rekomendasi Kepala Sekolah yang ketempatan sebagai tempat UKG.Teknisi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menguasai trouble shooting jaringan komputer,
b. berpengalaman untuk menginstalasi jaringan komputer,
c. dapat menyelesaikan permasalahan teknis online yang terjadi pada saat pelaksanaan UKG, dan
d. memiliki komitmen untuk memastikan kesiapan teknis TUK sebelum pelaksanaan UKG.
TugasTeknisi sebagai berikut.
a. Menjelaskan dan mengarahan kepada peserta cara mengikuti ujian kompetensi online
b. Memastikan bahwa server ujian online dan client dapat digunakan.
c. Menjaga kestabilan koneksi internet dan intranet.
d. Mendownload soal ujian dari server pusat ujian online BPSDMPK-PMP.
e. Mengupload hasil ujian dari tempat UKG ke server pusat ujian online BPSDMPK-PMP.
7. Pengawas Ruang
Pengawas ruang adalah petugas LPMP yang ditugaskan untuk mengawasi semua tempat UKG. LPMP dapat meminta bantuan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota apabila Petugas LPMP tidak mencukupi.
a. Unsur yang dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai pengawas ruang adalah sebagai berikut.
1) Pengawas sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
2) Staf Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang memiliki golongan/ruang minimal IIIc
b. Setiap ruang diawasi oleh 1 (satu) orang pengawas ruang.
c. Tugas pengawas ruang:
1) Memastikan peserta yang mengikuti ujian sesuai dengan data tertera dalam Sertifikat Profesi
2) Menjaga ketertiban pelaksanaan ujian, sehingga suasana ujian tenang dan peserta tidak saling menyontek.
3) Mengumpulkan daftar hadir dan berita acara pelaksanaan UKG.
D. Pengendalian Soal dan Jawaban
1. Pendistribusian Soal
Soal akan didistribusikan melalui sistem ujian online dengan cara:
a. Jika koneksi internet tempat UKG stabil maka server lokal tempat UKG akan mendownload soal dari server pusat ujian online BPSDMPK-PMP.
b. Jika koneksi internet tempat UKG kurang stabil maka soal akan dikirimkan melalui email (email sudah ditentukan) kepada koordinator atau tim teknis tempat UKG. Selanjutnya soal tersebut dicopykan ke dalam server lokal ujian online.
c. Jika tidak ada koneksi internet, tetapi jaringan LAN di tempat UKG berfungsi dengan baik, maka soal akan di copykan ke dalam CD/DVD kepada koordinator atau tim teknis tempat UKG. Selanjutnya soal tersebut dicopykan ke dalam server lokal ujian online.
2. Pengamanan Soal
Soal UKG dalam bentuk digital dan telah melalui proses enkripsi dan hanya dapat dibuka dan diakses oleh software sistem ujian online yang dikembangkan BPSDMPK-PMP.
3. Hasil Ujian
Hasil ujian secara langsung dapat diketahui oleh peserta ujian pada saat submit ujian atau akan dikirimkan melalui surat. Hasil ujian secara regional atau nasional dapat diketahui setelah tempat UKG mengupload hasil ujiannya kepada server pusat ujian online BPSDMPK-PMP.
a. Jika koneksi internet tempat UKG stabil maka server lokal tempat UKG dapat mengupload hasil ujian langsung kepada server pusat ujian online BPSDMPK-PMP.
b. Jika koneksi internet tempat UKG kurang stabil maka hasil ujian dikirimkan melalui email (email sudah ditentukan)oleh koordinator atau Teknisikepada koordinator sistem ujian online BPSDMPK-PMP (email sdh ditentukan). Selanjutnya hasil ujian tersebut dicopykan ke dalam server pusat ujian online BPSDMPK-PMP.
c. Jika tidak ada koneksi internet, tetapi jaringan LAN di tempat UKG berfungsi dengan baik, maka hasil ujian di copykan ke dalam CD/DVD oleh koordinator atau Teknisitempat UKGkemudian diserahkan kepada penanggungjawab ujian di tempat UKG tersebut. Selanjutnya hasil ujian tersebut dicopykan ke dalam server pusat ujian online BPSDMPK-PMP.


BAB IV

PENUTUP

Uji kompetensi guru tahun 2012 yang dilaksanakan secara nasional ini merupakan pelaksanaan uji kompetensi guru yang kedua kalinya selama 10 tahun terakhir. Tahun 2004 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pernah melakukan uji kompetensi guru secara nasional yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Hasilnya diinformasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota digunakan sebagai dasar dalam penentuan program pembinaan guru.
Hasil UKG tahun 2012 ini akan diintegrasikan dengan program penilaian kinerja guru dan pengembangan keprofesian berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 sebagai persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dikoordinasikan oleh P4TK berdasarkan identifikasi kelemahan guru yang diketahui dari hasil UKG.
Uji kompetensi guru ini akan menjadi agenda rutin bagi guru untuk mengetahui level kompetensi guru sebagai bahan pertimbangan kegiatan peningkatan profesi guru. Dengan demikian, guru nantinya diharapkan tidak resisten terhadap UKG dan akan menjadi terbiasa selalu ingin mengetahui level kompetensi melalui UKG dan senantiasa menginginkan kompetensinya untuk diukur secara berkala.
Hasil UKG ini selain digunakan sebagai dasar dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan dan penilaian kinerja guru, digunakan juga sebagai informasi awal untuk menganalisis lembaga pendidikan guru. Untuk itu, sistem dan mekanisme pelaksanaan UKG akan disempurnakan dan dikembangkan secara terus menerus guna memberikan kontribusi dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia melalui pembangunan pendidikan.